Tulisan ini dikirim oleh salah satu teman di facebook (
Ihsikawa Desu), setelah membuat posting tentang
Manfaat Nanas untuk kesehatan dan
Dukung Ridwan Yazid Jadi Bupati Bengkalis 2010-2015 , sekarang saya akan membagikan tulisan yang telah dikirim. Selamat
membaca,,,
Banyak kisah percintaan di kalangan remaja yang berujung dengan naik ke
pelaminan. Tapi juga ada yang berantakan dan berujung duka. Apalagi
jika si gadis sempat “berbadan dua”, dan aib itu tidak dapat terhapuskan
seumur hidup bagi seluruh keluarga.
Kisah percintaan yang penuh penderitaan ini menimpa Zahro boru
Butar-butar (22 tahun), warga Desa Simartorkis, Kecamatan Angkola Barat,
Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Ia berpacaran dengan pemuda
sekampungnya Nelwan Harahap yang juga berusia 22 tahun. Seringnya
mereka bertemu dan demikian akrabnya hubungan itu, sudah dapat ditebak
ujung-ujungnya. Benih cinta itu menyebabkan Zahro berbadan dua. Keluarga
gadis itu pun geger dan ibunya baru mengetahui kalau anak gadisnya
sudah hamil 7 bulan.
Seisi rumah sepakat memanggil Nelwan, pemuda yang menghamili gadis itu
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rembug antar keluarga si
gadis dengan pemuda idamannya itu pun berlangsung. Nelwan mengakui
perbuatannya dan berjanji akan menikahi Zahro, pacar yang dihamilinya.
Tapi kesediaan Nelwan itu menghadapi batu sandungan. Orang tua Nelswan
tidak setuju dengan perkawinan mereka.
Berliana boru Butar-butar (35 tahun), kakak gadis itu benar-benar kesal
melihat sikap keluarga Nelwan, karena menolak perkawinan kedua muda mudi
itu. Dugaan Berliana memang terbukti. Atas saran abang laki-laki
Nelwan, pemuda itu melarikan diri dan diduga ke Aceh hingga lepas dari
tanggung jawab. Keluarga gadis yang jadi korban itu mustahil melacaknya
karena alamatnya juga tidak jelas. Dua bulan setelah Nelwan menghilang,
persisnya tanggal 1 Desember persisnya pukul 05.00 Subuh, Zahro
melahirkan seorang bayi di rumah bidan Nursaida.
Celakanya, bayi yang masih merah tersebut pada pukul 08.00 WIB
diantarkan keluarga gadis itu ke rumah kakak Nelwan. Kemungkinan bayi
merah itu tidak diurus, pada pukul 13.00 bayi itu pun meninggal dunia.
Padahal ketika bayi itu diantar, masih kondisi sehat wal afiat, sehingga
diduga bayi itu dibiarkan hingga akhirnya meninggal. Zuhro, gadis yang
melahirkan bayi itu stress berat ketika mendengar bayinya meninggal.
Namun keluarga gadis itu tidak ada yang datang bertakziah. Mereka begitu
kesal melihat sikap keluarga Nelwan.
Sebulan kemudian keluarga Zahro sebanyak enam orang mendatangi rumah
kakak Nelwan, guna menanyakan pertanggungan jawab Nelwan. Anehnya, tuan
rumah meneriaki mereka “maling”, sehingga tetangga berdatangan melihat
apa yang terjadi. Merasa dipermalukan, keluarga gadis itu pun pulang
dengan hati mendongkol dan kemungkinan dendam membara.
Dendam antar keluarga itu tampaknya tidak berkesudahan. Beberapa hari
kemudian ada pertemuan marga Harahap di kampung tersebut. Dalam acara
tersebut, kakak Nelwan bertemu dengan Berliana, kakak gadis yang jadi
korban skandal seks itu. Pertengkaran antar kedua wanita itu tidak dapat
dihindarkan.
Kakak Nelwan mengadukan kasus pertengkaran itu pada Polres Tapsel,
dengan mengatakan Berliana menggigit tangannya. Kasus ini pun ditangani
pihak kepolisian.
Berliana pun melakukan tindakan yang sama. Pada tanggal 1 Juni yang baru
lalu, ia pun membuat pengaduan ke Polres yang sama. Anehnya, pengaduan
itu tidak diterima dengan alasan, kejadiannya sudah lama. Kasusnya belum
setahun dan jauh dari kedauarsa. Jadi jargon di kantor polisi yang
berbunyi “siap melayani anda” ternyata cuma judulnya saja. Polres Tapsel
terbukti melakukan diskriminasi dalam pelayanan masyarakat. Bisa saja
terjadi pengaduan yang sudah di-86-kan, sehingga pengaduan dari pihak
yang bermusuhan harus dihempang.
Jalan masih terbuka bagi keluarga si gadis untuk mendongkrak kasus itu,
terutama kematian bayi ketika berada di rumah kakak Nelwan. Hal ini
masih dapat ditambah lagi dengan penipuan, karena Nelwan mengakui
perbuatannya dan berjanji menikahi gadis yang dihamilinya. Tapi kemudian
malah menghilang ke Aceh dalam upaya melepas tangung jawab. Juga
perbuatan asusila yang menyebabkan gadis Zahro hamil dan melahirkan bayi
perempuan. Keluarga gadis dapat saja melapor ke Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) di Padang Sidimpuan dan juga melaporkannya ke Kompolnas, suatu
komisi yang berkedudukan di Jakarta, yang mengawasi tingkah laku polisi.
Termasuk urusan 86. (R01MOS)
End----